Diminta AMIN jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Menkeu Lempar Senyum
:
0
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya melempar senyum manisnya, menanggapi permintaan Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) agar hakim menghadirkannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain Menkeu, kubu 01 juga minta tiga menteri lainnya juga dihadirkan. Kubu Ganjar-Mahfud jug mendukung permintaan tim AMIN itu.
Usai menghadiri acara buka puasa bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/3/2024), Menkeu Sri Mulyani hanya tersenyum ketika dimintai tanggapan atas perkembangan dalam sidang di MK itu.
Ketika ditanya terkait apakah sudah mendengar kabar tersebut, Sri Mulyani Indrawati hanya menggeleng sekali. Mantan direktur Pengelola Bank Dunia itu, lalu terdiam hingga memasuki mobilnya, dan beranjak pergi.
Dalam sidang Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir meminta Mahkamah Konstitusi menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka, selain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, juga Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan serta Menko Perekonomian Republik Indonesia guna didengar keterangannya dalam persidangan ini," ucapnya dalam sidang pada Kamis (28/3/2024).
Hakim Suhartoyo yang memimpin persidangan itu, mengatakan Mahkamah Konstitusi bakal membahas permintaan Tim AMIN tersebut. "Nanti kami bahas ya. Empat menteri."
Tim Hukum Ganjar-Mahfud, seperti disebut Todung Mulya Lubis juga mendukung permintaan Tim AMIN mengenai menteri-menteri yang perlu dihadirkan sebagai saksi.
Todung Mulya Lubis menekankan pada pemanggilan Sri Mulyani dan Risma. "Kami banyak sekali mengajukan hal berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama."
Intinya menurut Todung Mulya Lubis, pihaknya mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu, kata dia, tidak mungkin, pihaknya menerima kebijaksanaan majelis.
Anggota tim hukum AMIN Sugito Atmo Prawiro mengatakan Menkeu dan Mensos perlu dihadirkan untuk digali keterangannya soal bantuan sosial.
Related News
Tugas di Bawah Agrinas Pangan, Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN
Kombinasi Fenomena El Nino-IOD, Prediksi BMKG Awal Musim Hujan Mundur
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas





