EmitenNews.com - Status cekal Victor Rachmat Hartono dicabut. Kejaksaan Agung tidak lagi melarang Direktur Utama PT Djarum itu, bepergian ke luar negeri. Kejagung menilai putra salah satu orang terkaya Indonesia, Rachmat Hartono itu, bersikap kooperatif selama proses penyidikan sehingga tidak perlu dicekal. Alhasil generasi ke-9 keluarga konglomerat Hartono tak harus menjalani status cekal yang disandangnya pada 14 November lalu.

"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan status cekal oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik, yang bersangkutan kooperatif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada pers, Minggu (30/11/2025).

Seperti diketahui Kejagung mengajukan pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono bersama empat orang lainnya, terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020. 

Selain Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, juga Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak, Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.

Kelima orang ini resmi dicegah ke luar negeri mulai Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau sampai (14/5/2026).

Pencekalan diterbitkan bersamaan dengan penggeledahan sejumlah lokasi. Termasuk rumah pejabat pajak, dalam rangka pengungkapan dugaan korupsi pembayaran pajak.

Dalam keterangan sebelumnya, Anang Supriatna mengungkap adanya dugaan praktik suap antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan wajib pajak. Ia menyebut adanya kesepakatan untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan dengan imbalan tertentu kepada petugas pajak.

"Ada kompensasi untuk memperkecil pembayaran pajak. Ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," kata Anang.

Menanggapi bosnya kena cekal, pihak PT Djarum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan siap mengikuti tahapan penyidikan yang diperlukan dengan memberikan keterangan yang diperlukan. ***