EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) sebesar Rp13,5 triliun, sebuah target yang masih in line dan optimis untuk tercapai usai peringatan HUT BEI yang ke 45 tahun.

 

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan untuk mencapai target itu, BEI akan terus melakukan pendalaman pasar baik pendalaman dari sisi produk maupun pendalaman dari sisi investor. Dia optimis target transaksi tersebut dapat tercapai.


Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan kinerja dari segi likuiditas perdagangan efek saham dengan Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pada tahun 2021 meningkat sampai dengan 45,2 persen dari tahun 2020. RNTH saham tahun lalu mencapai Rp13,4 triliun

 

"Pertumbuhan investor yang merata di seluruh Indonesia akan dilakukan oleh BEI dengan 30 Kantor Perwakilan BEI di seluruh Indonesia kolaborasi dengan Perusahaan Efek, Galeri Investasi, Perguruan Tinggi, komunitas, pemerintah daerah, media, lembaga dan organisasi lain," ungkap Jeffrey dalam keterangannya, Rabu (10/8).

 

Disisi lain saat ini sudah memasuki paruh kedua tahun 2022. Dimana para emiten atau perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada publik dan regulator untuk periode enam bulan pertama lalu. Namun masih ada beberapa emiten yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.

 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, merujuk pada Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulan II per 30 Juni 2022 (“LK TW II”) adalah 1 (satu) bulan sejak batas waktu tanggal pelaporan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit. 

 

Berdasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, maka batas waktu penyampaian LK TW II yang tidak diaudit memperoleh relaksasi selama 1 (satu) bulan, atau paling lambat disampaikan pada akhir bulan Agustus 2022. 

 

Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Bursa memberikan:

- Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender;

- Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50.000.000,- sampai 60 hari kalender;

- Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,- sampai 90 hari kalender; dan