EmitenNews.com -Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengatakan kebijakan penghentian pemotongan gaji untuk iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) merupakan upaya Perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya telah muncul laporan kepada pihak berwajib oleh Sekarga mengenai dugaan tindak pidana kejahatan terkait penghentian pemotongan iuran keanggotaan. Irfan mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

"Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya Perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12).

Irfan menambahkan bahwa penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan. "Perlu kiranya dipahami bahwa tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan," ujar Irfan.

Dengan kebijakan ini diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.

"Dapat saya pastikan bahwa Perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan", tutup Irfan.

Sekarga telah melaporkan Dirut GIAA Irfan Setiaputra ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta mengatakan, pengurus Sekarga melaporkan bos maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu dengan dugaan tindakan pidana kejahatan. "Terkait secara sepihak menghentikan dan melakukan pemotongan iuran karyawan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, hari ini.

Dwi menjelaskan, manajemen Garuda Indonesia (Persero) secara sepihak telah menghentikan iuran untuk kepentingan serikat karyawan Garuda Indonesia per 27 November 2023.

"Per tanggal 27 November 2023 manajemen menghentikan pemotongan iuran tersebut dan akibatnya kegiatan organisasi Sekarga terhambat," kata Dwi.

Sementara itu, ujar Dwi, ada perlakuan yang berbeda terhadap dua Serikat Profesi yang ada di tubuh Garuda yaitu Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin (Ikagi), yakni manajemen tetap melakukan pemotongan gaji untuk iuran anggota mereka. "Menjadi pertanyaan besar, mengapa hanya pemotongan iuran anggota Sekarga yang dihentikan," kata Dwi.