Dirut jadi Tersangka Korupsi, Manajemen Waskita Karya Jamin Prinsip GCG dan Profesional
Destiawan Soewardjono. dok. Kejagung. Kompas
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menetapkan Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus korupsi. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (27/4/2023), mengungkapkan Direktur Utama Waskita Karya itu, terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Beton Precast, Tbk. Manajemen memastikan Waskita Karya selalu berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan profesional.
Dalam keterangan resminya, Sabtu (29/4/2023), Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ermy Puspa Yunita menyampaikan, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/04/2023).
Dalam keterangannya, pihak manajemen mengklaim tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target. Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Ia diduga tersangkut penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023. Dalam kasus ini, Destiawan Soewardjono disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Dokumen palsu ini kemudian digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Laman resmi Waskita Karya menyebutkn, Destiawan Soewardjono mulai menjabat sebagai direktur utama perseroan sejak 5 Juni 2020 setelah ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2019. Sarjana Teknik Sipil Universitas Brawijaya Malang pada 1987 ini, wajah lama di BUMN karya.
Destiawan Soewardjono sudah lama malang melintang di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika, BUMN karya lainnya yang berkantor pusat di Cawang, Jakarta Timur. Ia telah menghabiskan kariernya selama puluhan tahun di Wika, sejak tahun 1985. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan