Diskon PPnBM Diperpanjang, Menko Ekonomi Sebut Aturannya Sedang Difinalisasi

EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang lagi diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, aturan turunan mengenai diskon PPnBM itu, tengah difinalisasi. Finalisasi aturan dilakukan karena diskon PPnBM termasuk salah satu insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digelontorkan pada awal tahun 2022 (front loading).
"Regulasi terkait PPnBM ini difinalisasi dan mungkin dalam waktu dekat akan keluar baik untuk yang sektor otomotif," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (31/1/2021).
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, penggelontoran beberapa insentif itu merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo. Selain diskon PPnBM, pemerintah juga akan memberikan beberapa insentif sebagai program perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19. Yaitu insentif PPN DTP properti hingga bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), warung, dan nelayan.
"Tentu kita juga perlu meningkatkan serapan anggaran karena ini terkait (dengan) akan adanya Susenas di Maret-April," kata Ketua Umum Partai Golkar ini.
Diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp200 juta (LCGC). PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen. Namun khusus kuartal I tahun 2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (pajak 0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen. Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal.
Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon sebesar 2 persen sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen. Kemudian di kuartal III, diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1 persen. Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya. Kemudian, diskon berhenti di kuartal IV tahun 2022.
Pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harta antara Rp200 juta - Rp250 juta. Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15 persen. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I tahun 2022. ***
Related News

Sejumlah Komoditas Alami Kenaikan Harga pada Juni 2025

Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram

ESDM Izinkan Warga Ngebor Sumur Minyak, Jual ke Pertamina-Exxon

Di Depan Komisi IV DPR, Mentan Lapor Anggaran Rp8,15T Masih Terblokir

Produksi Beras Nasional Januari-Agustus 2025 Capai 24,97 Juta Ton

Harga Beras di Penggilingan Alami Kenaikan pada Juni 2025