Diterpa UMA, Saham HATM dan BABY Kompak Merah
Ilustrasi tren penurunan harga (downtrend).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap dua saham emiten, yakni PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) dan PT Multitrend Indo Tbk (BABY), menyusul terdeteksinya pola transaksi yang berada di luar kebiasaan.
P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (29/12/2025), menyampaikan bahwa penetapan UMA dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor. Bursa saat ini tengah mencermati secara intensif perkembangan transaksi atas kedua saham tersebut.
Meski demikian, Danny menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Status UMA tersebut merupakan peringatan awal agar investor lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
Untuk HATM, informasi terakhir yang disampaikan perseroan tertanggal 4 Desember 2025, terkait laporan data utang atau kewajiban perusahaan dalam valuta asing. Sementara itu, BABY terakhir menyampaikan keterbukaan informasi pada 19 Desember 2025, berupa bukti iklan pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada perdagangan Senin (29/12/2025), saham HATM sempat menguat dan ditutup di level Rp422, naik 4,46 persen atau 18 poin dari penutupan sebelumnya.
Sementara saham BABY ditutup menguat tipis 0,62 persen atau 2 poin ke level Rp324.
Namun, pasca terbitnya pengumuman UMA, pada perdagangan Selasa (30/12), kedua saham tersebut kompak berbalik melemah. Saham HATM turun 2,37 persen atau 10 poin ke level Rp412, sedangkan saham BABY terkoreksi 1,85 persen atau 6 poin ke posisi Rp318.
Related News
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M
Tergolong Tinggi, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp123,3 Miliar
Suspensi Usai, Tiga Saham FCA Ini Nasibnya Berbanding Terbalik
Empat Saham Terjangkit UMA Ini Kompak Menghijau!
Kabar Penghapusan Tagihan Pinjol, OJK: Hoax!





