EmitenNews.com - PT Ciputra Development Tbk (CTRA) optimistis insentif di sektor properti yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN) bakal mendongkrak penjualan properti tahun ini

 

Insentif berupa PPN DTP pembelian properti diperpanjang dan akan berlaku sampai Juni 2022. Tapi, besaran PPN DTP dikurangi 50% dari tahun 2021, sehingga PPN DTP menjadi sebesar 50% untuk pembelian rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

 

Selain insentif PPN DTP sebesar 50%, ada juga insnetif PPN DTP sebesar 25% yang akan diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

 

Menurut Direktur CTRA, Harun Hajadi, meskipun di tahun ini insentif PPN yang diberikan hanya 50%, pihaknya optimistis insentif ini dapat mendongkrak penjualan properti di 2022.

 

"PPN DTP tahun lalu kontribusinya 30% dari penjualan, tahun ini kami masih evaluasi terkait kontribusi namun kemungkinan akan lebih besar dari tahun lalu," jelasnya.