Dituding Terima Suap, KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA jadi Tersangka Korupsi

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. dok. Kumparan.
Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung. ***
Related News

Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi, Hakim Akui Terima Duit

Data ICW 2011-2024, Ada 29 Hakim jadi Tersangka Korupsi

Barang Bukti Kasus Hilang, Polisi dan Jaksa Dilaporkan ke KPK

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Ungkap Peran Pegawai Wilmar Group

KPK Periksa Komut JTPE Yongky Wijaya di Kasus Taspen

31 Ribu Dosen ASN Akhirnya Terima Tunjangan Kinerja