Dituding Terima Suap, KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA jadi Tersangka Korupsi
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. dok. Kumparan.
Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru