Dituding Terima Suap, KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA jadi Tersangka Korupsi
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. dok. Kumparan.
Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung. ***
Related News
Picu Bencana Sumatera, Kemenhut Segel Tiga Entitas di Tapanuli Selatan
Dua Kontainer Ekspor Udang Bersertifikat Bebas Cs-137 Lolos di AS
Polisi Tangkap Dirut Terra Drone, Jadi Tersangka Kasus Kebakaran
OTT ke-8 KPK 2025, Menjaring Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Bencana Longsor Kerap Landa Bandung Raya, Ini Solusi Gubernur KDM
KPK Rilis Bupati Lampung Tengah, Adik dan Anggota DPRD Jadi Tersangka





