DKHH Milik Keluarga Wapres 1983-1988 Ditetapkan Sebagai Efek Syariah

Salah satu Rumah Sakit milik DKHH
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP- 16 /PM.02/2025 tentang Penetapan Saham PT Cipta Sarana Medika Tbk. (DKHH) sebagai Efek Syariah.
Dalam pengumuman OJK Selasa (6/5) Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Cipta Sarana Medika Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Seperti diketahui PT Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH) membanderol saham perdana (IPO) diharga Rp132 per saham yang merupakan batas atas pada rentang harga yang ditawarkan dalam bookbuilding, yakni Rp100-132 per saham.
DKHH mengelar penawaran umum perdana mulai 2 hingga 6 Mei 2025. Total saham yang ditawarkan sebanyak 530 juta saham atau 20,78% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pasca IPO. Sehingga, total nilai emisi mencapai Rp69,90 miliar.
Rumah sakit milik keluarga Umar Wirahadikusumah, Wakil Presiden RI periode 1983-1988 ini menggunakan dana IPO untuk ekspansi bisnis perseroan, khususnya untuk pengembangan salah satu rumah sakit milik DKHH yang ada di Sukabumi, yakni RS DKH Cibadak.
Related News

Ditopang Bisnis Real Estate, Impack Pratama (IMPC) Raih Kinerja Stabil

Sarimelati (PZZA) Berbalik Untung di Kuartal I-2025

Grup Lippo (MLPT) Jadwalkan Pembagian Sisa Dividen Rp86 per Lembar

Perkuat Bisnis Mobil Bekas, Toyota Suntik ADMO (ASII) Rp2 Triliun

Tiga Pentolan BJBR Kompak Borong Saham Harga Atas Pasar, Ada Apa?

Emiten Cucu Soeharto (GOLF) Catat Laba Drop 78,5% di Kuartal I-2025