Dokumen Perbaikan Gugatan Usia di MK, Pelapor Ungkap Almas tidak Tandatangani Berkas
Almas Tsaqibbirru Re A. dok. BeritaSatu.
Pembatalan itu pun diterima MK, yang kemudian mengabulkan sebagian permohonan Almas. Dalam putusannya, MK mengizinkan kepala daerah maju capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun. Hal itu dimungkinkan, karena MK menambahk bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan yang memenangkan Almas itu, berbuntut panjang. Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik.
Untuk sidang etik, yang dipimpin mantan Ketua MK, yang juga pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie, sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul hingga Suhartoyo terkait ini.
Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Yang disoal adalah putusan itu memungkinkan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Kita tahu putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, menjadi bakal cawapres, mendampingi bacapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Pasangan ini diajukan oleh koalisi Indonesia Maju, yang terdiri atas Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat dan beberapa partai nonparlemen, seperti PBB, Gelora, dan Prima. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru