EmitenNews.com - Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya perlu menjelaskan hal ini. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman cs di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). PBHI menyebut dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

 

"Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon," ujar Ketua PBHI Julius Ibrani dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11/2023). 

 

Jika dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya, seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan. Bahkan, lanjutnya, permohonan uji materi bisa dibatalkan.

 

"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," urai Julius Ibrani.

 

PBHI mendapatkan fakta itu, langsung dari situs MK. Setelah dokumen tersebut diunggah ternyata  tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.

 

Menurut Julius Ibrani, MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib. Begitu disiplin dalam berbagai macam konteks, termasuk salah satunya administrasi. "Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yg dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya."

 

Gugatan dari fans Gibran

Almas Tsaqibbirru Re A adalah pemohon uji materi terkait batas usia capres-cawapres.  Fans dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu, sempat mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Permohonan pencabutan pun sudah diterima MK.

 

Namun, Almas membatalkan pencabutannya tersebut. Dalam argumennya, Almas mengaku awalnya tidak tahu pencabutan itu. Ide pencabutan itu dinyatakan berasal dari kuasa hukumnya.