Usai Trading Halt, Polri Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak. dok. Kumparan.com.
EmitenNews.com - Pengunduran diri para petinggi Bursa Efek Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan bisa jadi dimulainya babak baru pembersihan pasar bursa. Bareskrim Polri akan mendalami indikasi pidana terkait ‘saham gorengan’ usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok, sampai perdagangan diberhentikan sementara, atau trading halt.
"Saat ini pun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Salah satu kasus serupa yang telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mugi Bayu.
Kasus tersebut, kini telah inkrah dan keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.
Seperti diketahui IHSG BEI pada Rabu (28/1/2026) ditutup melemah seiring reaksi emosional dan aksi panic selling pelaku pasar pascapengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait proses review dan rebalancing saham-saham di Indonesia.
IHSG ditutup melemah 659,67 poin atau 7,35 persen ke posisi 8.320,55. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (31/1/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan IHSG dipicu oleh penilaian MSCI terkait isu transparansi pasar saham Indonesia dan rendahnya tingkat floating sejumlah emiten. Laporan tersebut dianggap telah membuka praktik manipulasi harga saham, atau kerap disebut goreng-menggoreng saham.
"Ini hanya syok sesaat. Jadi pasti perusahaan-perusahaan itu akan bisa memenuhi syarat MSCI dan akan bisa masuk ke indeksnya MSCI maupun saham yang boleh diinvestasi oleh perusahaan-perusahaan asing global gitu," ujar Purbaya.
Pada Jumat sore, IHSG BEI ditutup menguat di tengah pelemahan bursa saham kawasan Asia.
IHSG ditutup menguat 97,41 poin atau 1,18 persen ke posisi 8.329,61. Sedangkan kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 20,52 poin atau 2,52 persen ke posisi 833,53.
Kalau benar Bareskrim Polri menyelidiki kasus saham gorengan itu, bisa dipastikan para petinggi OJK dan BEI yang mengundurkan diri Jumat (30/1/2026) akan menjalani pemeriksaan intensif. Kita tunggu saja. ***
Related News
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Kejaksaan Agung Rp934,36 Miliar
Isu Cuaca Ekstrem Jadi Kambing Hitam Gagalnya Mitigasi Bencana
Kasus Virus Nipah Muncul di India, Menkes Budi Ingatkan Kita Soal Ini
Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital, Amanyaman Gandeng MSIG
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global





