EmitenNews.com - PT United Tractors (UNTR) memfasilitasi pinjaman antarentitas usaha. Transaksi melibatkan PT Bina Pertiwi (BP), dan PT Bina Pertiwi Energi (BPE). BP meminjami BPE senilai Rp24,5 miliar. Transaksi dilakukan pada Jumat, 19 November 2021.


Bunga pinjaman JIBOR + 1 persen per tahun. Periode ketersediaan dana satu tahun sejak tanggal perjanjian. ”Dana tersebut akan digunakan oleh BPE untuk modal kerja BP,” tutur Sara K Loebis, Corporate Secretary United Tractors, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (23/11).  


Kedua usaha itu, merupakan anak perusahaan perseroan. Alasan transaksi yaitu, BP memilih untuk melakukan transaksi dengan BPE, karena transaksi dapat membantu kegiatan operasional BPE. ”Lebih menguntungkan bagi BP apabila mendapat pendapatan bunga dari pemberian pinjaman dibanding menyimpan di deposito,” imbuh Sara.


Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Itu karena tidak butuh persetujuan pemegang saham independen. Transaksi itu, bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK 17/2020) karena nilai transaksi tidak memenuhi threshold dalam POJK 17/2020. 


Dengan demikian, transaksi tersebut hanya merupakan transaksi afiliasi yang butuh, pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan penyampaian keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020. (*)