Dorong Penyaluran Kredit, BI Tambah Guyuran Likuiditas Bank Rp80T
:
0
Gedung Bank Indonesia. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas, bagian dari komitmen Bank Indonesia dalam menjaga likuiditas perbankan nasional. Itu yang dijalankan bank sentral RI ini lewat penyaluran Kebijakan Likuiditas Mikroprudensial kepada perbankan. Hingga April 2025 KLM Bank Indonesia menerima tambahan sekitar Rp80 triliun.
"KLM efektif per 1 April 2025 sudah ada tambahan sekitar Rp80 triliun," ucap Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Solikin M Juhro pada acara Taklimat Media di Gedung BI Jakarta, pada Senin (26/5/2025).
Solikin menyebutkan, tambahan sekitar Rp80 triliun tersebut untuk menjaga stabilitas likuiditas. "Insentif ya yang berupa tadi, pengurangan giro wajib minimum. Duitnya pasti untuk disalurkan ke kredit yang produktif secara struktur dan lain-lain."
Menurut Solikin, KLM merupakan katalis pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. KLM juga bisa menjadi solusi bagi bank yang saat ini menghimpun dana pihak ketiga saat kondisi ekonomi sedang sulit.
Kondisi ekonomi yang tidak stabil menciptakan permasalahan daya tahan finansial bagi masyarakat di Indonesia yang berujung kepada penurunan DPK yang diterima bank.
Padahal DPK ini merupakan modal bagi perbankan untuk penyaluran kredit yang dibutuhkan untuk membangun pertumbuhan ekonomi.
BI berikan pengurangan giro bank di BI untuk pemenuhan Giro Wajib Minimum
Sementara itu, Bank Indonesia dilaporkan telah menyalurkan kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) sebesar Rp 370,6 triliun hingga minggu kedua April 2025.
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial adalah insentif yang diberikan BI berupa pengurangan giro bank di BI untuk pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM). Tujuannya, mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas, termasuk properti.
Jumlah tersebut meningkat Rp78,3 triliun dibandingkan posisi minggu kedua Maret yang masih berada di angka Rp292,3 triliun.
Related News
BI dan BNM Perkuat Kerja Sama Moneter, Cek Ruang Lingkupnya
Jelang Review MSCI 12 Mei, OJK Minta Pasar Tak Panik
BEI Pantau Saham FORE, Masuk Kategori UMA
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK





