EmitenNews.com - Maju terus Bursa Karbon Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perkembangan Bursa Karbon di Indonesia melalui berbagai program edukasi, seminar hingga Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD).

"OJK terus mendorong perkembangan Bursa Karbon melalui program edukasi, seminar dan FGD dengan inisiatif sendiri ataupun dalam memenuhi undangan pemangku kepentingan terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Hingga saat ini perkembangan Bursa Karbon cukup baik. Hal ini tercermin dari jumlah pengguna jasa (PJ) yang naik 3 kali lipat menjadi 67 pengguna jasa.

"Jumlah pengguna jasa naik 3 kali lipat atau 300 persen dari awal peluncuran terdapat 18 pengguna jasa, dan sampai saat ini menjadi 67 pengguna jasa," ujarnya.

Catatan OJK menunjukkan, sejak Januari hingga Juni 2024 terdapat 411 pengaduan berindikasikan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).

"Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman," kata Friderica di Jakarta, Rabu.

OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.

OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.

"Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen," kata Friderica Widyasari Dewi. ***