Dorong Perkembangan Ekonomi Digital Lewat Keuangan Inklusif, OJK Dapat Penguatan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Republika.
EmitenNews.com - Ini upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung inklusi keuangan yang lebih merata. Untuk itu, OJK terus mendorong perkembangan perekonomian digital di Indonesia melalui pengembangan keuangan digital yang inklusif serta mengutamakan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Bagusnya, OJK memperoleh penguatan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ini penegasan peran pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) serta penguatan peran OJK terhadap edukasi dan literasi keuangan yang mampu menyikapi perubahan preferensi masyarakat ke arah digital.
Dalam acara Indonesia Financial literacy Conference, di Jakarta, Jumat (21/7/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari mengatakan, UU P2SK memberikan amanat baru kepada OJK terkait pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan.
Menurut Friderica Widyasari, dari sisi pengawasan market conduct, OJK telah mengembangkan sistem teknologi regulasi dan teknologi pengawasan, yang akan mendukung pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Khususnya ketika melakukan penawaran produk atau jasa keuangan secara digital kepada konsumen.
OJK juga telah mengimplementasikan penyusunan modul digital literasi keuangan baik melalui aplikasi Sikapiuangmu maupun platform sistem manajemen pembelajaran dalam berbagai bentuk, seperti gim, video, buku dan lain-lainnya
Untuk mendukung inklusi keuangan yang lebih merata dan digital savy, upaya lain OJK
antara lain melalui pengoptimalan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam mendukung ketersediaan layanan keuangan. Termasuk layanan keuangan digital, yang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat. ***
Related News

Jam 6.00-10.00 Berlaku Contra Flow di Tol Dalam Kota Arah Jakarta

Mulai Besok Barang Pribadi Sampai USD500 Tak Kena PPN, PPnBM dan PPh

OJK Rilis Aturan Baru, Perusahaan Asuransi Harus Miliki DPM

Dana Asing Keluar Pasar Modal Capai Rp45,19 Triliun, Ini Catatan OJK

Ajukan IPO di Pasar Modal, 28 Perusahaan dalam Telaah OJK

LPS Punya Rp255 Triliun untuk Jamin Simpanan Nasabah