EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.

 

"Penerbitan empat POJK itu untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa, di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

 

Empat POJK yang diterbitkan pada akhir 2023 tersebut adalah POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah; dan POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

 

Kemudian, ada POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

 

Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut dalam mengantisipasi potensi krisis perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal.

 

Salah satu substansi utama yang diatur dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

 

Di samping itu, berdasarkan perkembangan dalam kondisi krisis akibat pandemi COVID-19, salah satu isu utama yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah.

 

Menurut Aman Santosa penerbitan POJK Nomor 20 Tahun 2023 bertujuan mendorong perusahaan asuransi menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut. ***