EmitenNews.com - Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024 perlu mendapat perhatian dan pengawasan khususnya dari DPD RI. Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji terbesar sepanjang sejarah perhajian Indonesia.

Kuota Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000 jemaah. Namun, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukan bagi jemaah haji reguler. Sisanya, 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus. 

Dengan begitu, total jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jamaah reguler, dan 27.680 jemaah haji khusus. Jumlah kuota jamaah haji Indonesia tersebut juga telah menempatkan Indonesia sebagai negara pertama dengan jumlah jamaah haji terbanyak pada musim haji  tahun ini.

"Pengawasan DPD RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan secara komprehensif meliputi seluruh aspek baik di dalam negeri (Indonesia) maupun di Arab Saudi pada saat persiapan, maupun saat pelaksanaan Ibadah Haji," ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri pada Dialog Kenegaraan membahas peran lembaga legislatif dalam pelayanan publik pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, di gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Peran pemerintah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sebagai tugas nasional. Hal ini merujuk pada Pasal 10 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU 8 Tahun 2019) menyatakan penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi tanggung jawab pemerintah, yang dilaksanakan oleh menteri, melalui satuan kerja bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi

"Pemerintah punya kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji reguler yang dilaksanakan oleh sebagian warga negara Indonesia berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat," imbuh Senator asal Kalimantan Utara itu.

Berkepentingan agr penyelenggaraan ibadah haji aman, nyaman dan tertib

DPD RI sebagai perwakilan masyarakat dan daerah memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. DPD RI banyak menerima aspirasi dari masyarakat dan daerah terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk disampaikan kepada pemerintah.

Dalam forum dialog ini, Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI Arsad Hidayat menanggapi terkait kondisi pelaksanaan ibadah haji 2024. Ia mengapresiasi hasil pengawasan dari DPD RI dan memberikan banyak masukan positif dan membangun terkait layanan Ibadah Haji 2024. 

"Gelombang pertama haji per 23 Mei akan selesai dari 14 embarkasi Indonesia ke Madinah, 24 Mei sampai 10 Juni 2024 mulai gelombang 2 ke Jeddah langsung ke kota Mekah," jelas Arsad Hidayat.

Saat ini pemerintah menerapkan tema ramah lansia untuk memberikan kenyamanan, juga program One Stop Services untuk mempercepat semua proses keberangkatan haji. Terkait layanan akomodasi, katering, juga transportasi meningkat setiap tahun memperbaiki setiap masukan untuk mengakomodir semua persoalan. 

"Jamaah lansia saat ini jumlahnya mencapai 45 ribu orang atau sekitar 21% dari total jemaah, prinsipnya pemerintah akan memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji," ungkapnya.

DPD RI juga konsen pada persoalan menyangkut lamanya waktu tunggu haji bagi calon jemaah haji di Indonesia, persoalan pengelolaan keuangan haji khususnya besaran Bipih dan BPIH, DPD RI mendorong BPKH segera merealisasikan rencana dan peluang investasi dana haji di Arab Saudi bagi peningkatan layanan jemaah haji.

"DPD RI melalui Komite III mendorong upaya revisi UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji guna penguatan tugas dan fungsi BPKH dalam mengelola keuangan haji," pungkasnya. ***