Sungai Cileungsi Bogor Hitam dan Berbau, Diduga Tercemar Limbah B3
:
0
Sungai Cileungsi-Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terpantau sejak Senin (27/7/2026), nampak menghitam dan mengeluarkan bau menyengat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menduga kondisi tersebut dipicu pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari aktivitas industri. Dok. Detikcom.
EmitenNews.com - Aktivitas industri mencemari aliran Sungai Cileungsi-Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terpantau sejak Senin (27/7/2026), air sungai nampak menghitam dan mengeluarkan bau menyengat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menduga kondisi tersebut dipicu pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari aktivitas industri.
Kepada pers, seperti dikutip Selasa (28/7/2026), Kepala DLH Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui uji laboratorium terhadap sampel air sungai. Hasil pemeriksaan laboratorium diperkirakan baru keluar paling cepat dalam waktu 14 hari.
"Kalau detailnya nanti teman-teman bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (BPHLPLB3). Tapi yang jelas itu semua terangkum dalam suatu limbah yang disebut dengan limbah B3," kata Teuku kepada Kompas.com di Cibinong, Selasa (28/7/2026).
Sembari menunggu hasil uji laboratorium, DLH Kabupaten Bogor akan memanggil sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan pencemaran. Pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan dan pembuatan berita acara. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diminta memperbaiki sistem pengelolaan air limbah sebelum sanksi lebih berat dijatuhkan.
DLH saat ini menyelidiki lima perusahaan yang diduga berkaitan dengan pencemaran Sungai Cileungsi-Gunung Putri. Namun, identitas kelima perusahaan tersebut belum dipublikasikan karena proses penyelidikan dan uji laboratorium masih berlangsung.
Teuku menjelaskan, perusahaan yang terbukti memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak sesuai ketentuan atau mengalami kebocoran dalam proses produksi akan diminta segera melakukan perbaikan.
"Misalnya pembuangannya atau IPAL-nya tidak sesuai, kita kunci dulu IPAL-nya, mereka harus ganti dan perbaiki dulu. Kalau ada item lain, misalnya pada proses industri mereka bocor, mereka harus perbaiki semuanya. Mekanisme itu harus mereka penuhi dulu," ujar Teuku.
Pencabutan izin atau sanksi administrasi menjadi langkah berikutnya apabila perusahaan tidak memenuhi kesepakatan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Jika pelanggaran terus dilakukan, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
DLH juga menyatakan akan mengambil langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti mencemari sungai. DLH akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum secara masif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar menimbulkan efek jera.
Sejauh ini, belum ada laporan warga sakit, atau mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi Sungai Cileungsi yang menghitam. Meski begitu DLH Bogor memastikan, akan menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan atau industri yang lalai, tidak memperhatikan lingkungan. ***
Related News
Anggaran Kipas Angin KDKMP Rp1,8 Triliun Akan Diaudit BPK dan BPKP
Gandeng Microsoft dan GreatNusa, Kemnaker Perkuat Bursa Kerja Basis AI
Kemenperin Bersama UNIDO Percepat Pengembangan Kawasan Industri Hijau
Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Terindikasi Terlibat Penipuan, Satgas PASTI Setop Kegiatan Snapboost
Lanjut Bersih-bersih Program MBG, Bos BGN Tutup Permanen 833 Dapur





