EmitenNews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan tidak ada hambatan yang terlalu berarti terkait rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Meski begitu politikus PDI Perjuangan itu, menegaskan akan mempertimbangkan seluruh masukan dari pemerintah pusat sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

Pramono Anung merespons peringatan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang meminta agar rencana penerbitan obligasi daerah dikaji secara matang. Mantan Kapolri ini mengingatkan, obligasi pada dasarnya instrumen utang. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan kemampuan fiskalnya untuk melunasi kewajiban tersebut.

Menurut Pramono, nilai obligasi Rp3,5 triliun tersebut bukan persoalan bagi kondisi fiskal DKI Jakarta. Mantan anggota Fraksi PDIP DPR RI itu, meyakini pemerintah provinsi memiliki kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran hingga jatuh tempo.

"Sebenarnya obligasi Rp3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sebuah hambatan, dan pasti Jakarta akan bisa menyelesaikannya dengan baik, siapa pun yang akan menjadi gubernur di Jakarta. Makanya kenapa kemudian tenornya tujuh tahun," kata Gubernur Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta,Rabu (29/7/2026).

Penerbitan Obligasi Salah Satu Skema Creative Financing Pemprov DKI

Penerbitan obligasi merupakan salah satu skema creative financing yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Proses tersebut juga telah berjalan sesuai ketentuan dan memperoleh dukungan dari pemerintah.

"Obligasi daerah ini salah satu bentuk creative financing yang kami lakukan. Tetapi memang dalam aturan, kami sudah mendapatkan dukungan atau persetujuan dari Kemenko Perekonomian," ujarnya.

Meski demikian, Pramono memastikan tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum merealisasikan penerbitan obligasi tersebut. "Sebagai gubernur, saya juga pasti akan mendengarkan masukan dan saran dari Kemendagri. Dengan demikian, pada waktunya nanti, saya pasti akan berdiskusi dengan Bapak Mendagri."

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengingatkan agar rencana penerbitan obligasi daerah dikaji secara matang. Menurut pensiunan jenderal polisi itu, obligasi pada dasarnya merupakan instrumen utang sehingga pemerintah daerah harus memastikan kemampuan fiskalnya untuk melunasi kewajiban tersebut.

"Obligasi itu sama saja dengan berutang. APBD-nya mampu tidak untuk membayar utang itu. Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya. Kalau tidak punya kemampuan membayar, kan repot," ujar Tito Karnavian di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).