Para akademisi dan perwakilan dari pemerintah daerah menyampaikan sejumlah masukan dalam penyusunan RUU PLP2B. Dr. Ir. Irfan, M.Sc, dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala memberikan masukan untuk sinkronisasi nomenklatur RUU PLP2B dengan peraturan perundang-undangan terkait Tata Ruang agar upaya perlindungan lahan pertanian dapat berjalan optimal. 

 

Prof. Dr. Ilyas Ismail, SH., MH dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala menegaskan pentingnya momentum revisi penyusunan RUU PLP2B untuk menjamin kedaulatan petani. Kedaulatan petani, kata dia, tujuan utama dari revisi UU PLP2B. Jangan sampai korporasi menjadi penerima manfaat utama dari revisi UU PLP2B. Petani harusnya menjadi subjek dan objek dari revisi UU ini

 

Terakhir, Ir. Joni, S.T., M.T., Ph.D, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran DLHK Aceh menyampaikan poin-poin utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU PLP2B. Di antaranya, alih fungsi penataan lahan dan ruang, potensi kebencanaan, potensi sumber daya alam dan jasa ekosistem, pencemaran lingkungan, kerentanan sosial dan budaya, dan dukungan infrastruktur.

 

Acara diakhiri dengan sesi diskusi. Sejumlah perwakilan dari akademisi, pemerintah daerah, dan perwakilan dari LSM memberikan masukan terkait penyusunan RUU PLP2B. Dr. Casnan menyampaikan bahwa tim ahli menerima semua masukan yang muncul dalam diskusi. “Semua masukan dari Bapak/Ibu akan menjadi bahan kajian yang akan memperkaya materi penyusunan RUU PLP2B.”

 

Diskusi ini juga dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh; Dinas Pangan Aceh; Dinas Peternakan Aceh; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh; para Dosen dan jajaran Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala; dan para pemangku kepentingan lainnya. ***