DPR dan DJP Sepakati Jalankan Coretax dan Sistem Lama Bersamaan

Ilustrasi sosialisasi sistem Coretax. Dok. Sobat Pajak.
EmitenNews.com - Ini jalan tengah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan DPR sepakat menjalankan sistem Coretax bersamaan dengan sistem perpajakan yang lama. Coretax, sistem baru yang dipakai DJP, di lapangan bagi sebagian wajib pajak masih menemui kendala dalam penerapannya.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar tertutup Senin (11/2/2025), pihaknya meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan yang lama.
“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan RDP, DJP akan menyusun peta jalan (roadmap) yang merinci langkah mitigasi terhadap implementasi Coretax.
Komisi XI pun merekomendasikan DJP untuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax, termasuk memperkuat aspek keamanan siber. Harapannya, memastikan implementasi sistem tak berdampak pada upaya kolektivitas penerimaan pajak dalam APBN tahun anggaran 2025.
Komisi XI juga meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax. Lalu, secara berkala DJP perlu melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengamini penerapan Coretax akan dijalankan bersamaan dengan sistem perpajakan lama.
Pada dasarnya, sejumlah layanan pajak masih menggunakan sistem yang lama. Di antaranya, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 (yang dilaporkan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan) masih dilakukan melalui laman DJP Online.
Pelaporan SPT baru dilakukan melalui Coretax untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.
Namun, untuk layanan pajak lainnya, DJP akan meninjau kembali dalam melakukan penyesuaian.
“Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Rolling out-nya Coretax tetap jalan, yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” ujar Suryo Utomo. ***
Related News

Indonesia-EAEU Percepat Penandatanganan Kerja Sama Ekonomi

Sektor ICT Jadi Salah Satu Andalan Dongkrak Pertumbuhan 8 Persen

Sertifikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Yang Lama Tetap Berlaku

Realisasi Investasi Hilirisasi Kuartal I Capai Rp136,6 Triliun

Imbas Ketegangan Timur Tengah, ICP Juni Meroket ke USD69,33/Barel

RI-AS Sepakat Lakukan Pembahasan Lanjutan Soal Tarif Resiprokal