DPR Sahkan RUU KUHAP jadi UU, Perkuat Peran Advokat Lindungi Warga
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua DPR Puan Maharani dalam pengesahan RUU KUHAP jadi UU, Selasa (18/11/2025). Dok. SinPo/Ashar.
EmitenNews.com - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Dengan KUHAP ini, selain peran profesi advokat diperkuat untuk mendampingi warga negara, KUHAP baru juga dipastikan mengakomodasi secara maksimal masyarakat kelompok rentan.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun.
Menurut Habiburokhman, KUHAP baru diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki. Dia memastikan, KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.
"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Sejumlah perubahan dalam KUHAP pada intinya memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum. Selain itu, peran profesi advokat juga diperkuat untuk mendampingi warga negara.
Satu hal lagi, KUHAP baru juga dipastikan mengakomodasi secara maksimal terhadap masyarakat kelompok rentan.
Untuk itu, KUHAP itu juga mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
Menurut Habiburokhman, KUHAP baru itu akan mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam suatu kasus, guna mencegah praktik penyiksaan dan intimidasi oleh aparat.
Lalu, syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat seobjektif mungkin guna menghindari penahanan yang dilakukan oleh aparat karena bersifat subjektif atau "suka-suka".
"Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak," katanya.
Sejumlah pengaturan baru diatur dalam KUHAP. Di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.
"Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini," kata Habiburokhman.
Presiden Prabowo Subianto setuju RUU KUHAP disahkan jadi Undang-undang
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto setuju RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi UU.
Related News
Tolak Dakwaan TPPU Nurhadi Ajukan Eksepsi, Sidang 28 November
Bahas Penempatan Polisi pada Jabatan Sipil, KemenPANRB Undang Polri
Jaksa KPK Dakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi, TPPU Rp308 Miliar
Kasus Korupsi Whoosh, KPK Ungkap Modus Tanah Negara Dibeli Negara
Mulai 1 Desember KA Berikut Tak Berhenti di Stasiun Jatinegara
Siap-siap! Fasilitas Sudah Lengkap, ASN Segera Pindah ke IKN





