DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya
Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, menyetujui revisi RUU BUMN menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2025). Dok. SINDOnews.
Dengan adanya payung hukum yang baru, maka langkah-langkah implementasi teknis BUMN bisa segera dilakukan. Selain itu, Puan meminta agar BUMN memberi dampak nyata bagi masyarakat luas.
“Setelah ini ada perubahan UU-nya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan," kata Ketua DPR Puan Maharani. ***
Related News
Selama 2026, KPK Siapkan Empat Program Utama Kampanye Antikorupsi
Imigrasi Bali Amankan Buron Asal Inggris, Pelaku Money Laundering
Kabar dari Timur Tengah, Sinyal Positif Untuk 2 Kapal Tanker Pertamina
PP Tunas Resmi Berlaku, Komdigi Ingatkan Semua PSE Soal Sanksi Tegas
SBY Kenang Juwono Satukan Pandangan Militer-Sipil di Era Reformasi
Komdigi Surati 8 Platform, Minta Patuhi Pembatasan Akses Ke Anak





