EmitenNews.com - Pihak DPR RI sudah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan surat presiden itu diterima pada awal Mei 2023. Menko Polhukam menjelaskan, Presiden menugaskan empat pejabat tinggi, setingkat menteri yang ditugaskan sebagai partner DPR dalam pembahasan RUU untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Tanah Air.

 

"DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei 2023. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses. Pembukaan masa sidang pada 16 Mei," ujar Indra Iskandar kepada pers, Senin (8/5/2023).

 

Pembahasan Surpres RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR. Pembahasannya dimulai dari rapat pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).

 

"Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui, dan dibahas dalam mekanisme Rapim. Setelah Rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," kata dia.

 

Kepada wartawan, Jumat (5/5/2023), Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan surpres soal RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR. "Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023."

 

Mahfud menyatakan, Surpres terkait RUU Perampasan Aset yang telah dikirim ke DPR bernomor R 22-pres-05-2023. “Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, itu surat bernomor R 22-pres-05-2023. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan."

 

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat tugas terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Surat tugas itu berkaitan dengan pihak mana saja yang akan dilibatkan dalam membahas RUU tersebut bersama DPR.

 

Dalam surat tugas bernomor B399-M-D-HK-0000-05-2023 itu, menurut Mahfud ada dua menteri dan dua pimpinan lembaga yang dilibatkan. Jadi, ada empat pejabat setingkat menteri yaitu dua orang menteri. Satu Menko Polhukam, yang kedua Menteri Hukum dan HAM. Yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung, yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri.

 

Dengan demikian Mahfud berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas saat DPR membuka masa sidang. Mantan Ketua Mahkamah Kostitusi itu, meyakini aturan itu akan memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. ***