Dua Emiten Grup Salim Bantah Garap Hutan Jadi Sawit

Ilustrasi: pekerja di salah satu perkebunan sawit. (Dok)
EmitenNews.com - Dua emiten perkebunan kelapa sawit di bawah naungan Grup Salim, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), kompak memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan media massa yang menyebut korporasi sawit akan ditindak karena mengubah kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanpa izin.
Kedua perusahaan menegaskan, seluruh lahan perkebunan yang mereka kelola telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui dua surat resmi SIMP dan LSIP tertanggal 10 Oktober 2025, sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan BEI
Dalam suratnya kepada BEI, Meyke Ayuningrum Corporate Secretary Salim Ivomas Pratama (SIMP) menyatakan bahwa seluruh lahan tanaman produktif milik perusahaan telah ditanam, dikelola, dan dikembangkan di atas lahan yang memiliki izin sesuai peraturan pemerintah.
“Perseroan telah mengajukan permohonan perizinan tambahan sesuai tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) berikut peraturan pelaksanaannya, dan terus memantau perkembangan prosesnya,” tulis Meyke dalam ketyerangannya yang dikutip Sabtu (12/10).
SIMP juga memastikan hingga saat ini belum pernah menerima surat pemberitahuan, tagihan, maupun sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, atau instansi pemerintah terkait lainnya.
Dengan demikian, perseroan belum dapat memperkirakan adanya potensi denda yang mungkin timbul. SIMP menegaskan akan mematuhi ketentuan hukum apabila di kemudian hari ada denda atau sanksi yang ditetapkan.
“Perseroan berkomitmen untuk tetap adaptif dan memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Senada dengan SIMP, manajemen London Sumatra Indonesia (LSIP) juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah sesuai peraturan dan tidak berada di kawasan hutan tanpa izin.
“Perseroan telah mengajukan perizinan tambahan sebagaimana diatur dalam UUCK, serta memantau dan mengikuti seluruh perkembangan proses perizinan tersebut,” jelas manajemen LSIP dalam surat yang ditandatangani oleh Fajar Triadi, Corporate Secretary LSIP.
Hingga saat ini, LSIP juga belum menerima surat pemberitahuan, tagihan, maupun sanksi dari instansi pemerintah terkait. Oleh karena itu, perusahaan belum dapat memperkirakan dampak material terhadap laporan keuangan.
“Dalam hal terdapat denda yang dikenakan, Perseroan akan menyelesaikan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku,” tulis Fajar.
Manajemen LSIP menambahkan, langkah perbaikan internal terus dilakukan melalui identifikasi, evaluasi, mitigasi, dan pembaruan prosedur agar seluruh kegiatan operasional perkebunan tetap sesuai dengan ketentuan tata ruang dan kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah.
Baik SIMP maupun LSIP menegaskan tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham kedua perusahaan tersebut.
Keduanya menekankan komitmen untuk patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan serta menjaga keberlanjutan usaha di tengah dinamika regulasi sektor perkebunan.
Related News

Usai Reli 500% dari FCA, Pengendali HOPE Pindahkan 390 Juta Saham

BEI Minta Penjelasan WMPP Soal Piutang Rp1,24T

Percantik LRT Sentul, ADCP Sodorkan Produk Strategis

Buru Restu Investor, SDMU Private Placement 1,11 Miliar Lembar

Kuartal III-2025, AMMN Habiskan Biaya Eksplorasi USD2,69 Juta

Izin Investor, ROTI Alihkan 50 Juta Saham Hasil Buyback