Pengelolaan Hotel Sultan, PN Jakpus Tolak Gugatan Pontjo Sutowo
:
0
The Hotel Sultan and Residence Jakarta. Dok. Indobuildco.
EmitenNews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan yang menolak gugatan perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo itu, dibacakan Majelis Hakim PN Jakpus, Jumat (28/11/2025), secara e-court oleh Hakim Ketua Guse Prayudi.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Ahad 930/11/2025), Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengungkapkan Perkara terdaftar dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. dan perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara 208, disimpulkan Pengadilan dengan menyatakan Negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan atau HPL Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.
Itu berarti Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah dan bangunan), dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Lalu, dalam perkara 287, disimpulkan bahwa Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar USD45,36 juta (dikonversi ke rupiah saat dibayar) dan gugatan rekonvensinya ditolak.
"PT Indobuildco juga dihukum biaya perkara Rp530 ribu," tuturnya.
Gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terjadi antara Indobuildco melawan Mensesneg, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Indobuildco melancarkan argumen bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, lokasi Hotel Sultan, terbit di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah HPL 1/Gelora. Karena itu, Indobuildco mendalilkan, pembaruannya tidak membutuhkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL 1/Gelora.
Selain itu, Indobuildco juga menuntut ganti rugi atas tanah dan bangunan kurang lebih sebesar Rp28 triliun.
Sedangkan untuk perkara perdata Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terjadi antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat.
Related News
Sambut Direksi Baru BEI, HIPMI Dorong Peningkatan Kualitas Investor
Tidak ada Kenaikan Harga MinyaKita, HET Tetap Rp15.700 per Liter
BI Ungkap Sejumlah Intervensi yang Bawa Rupiah Menguat 0,76 Persen
BI Naikkan Lagi BI-Rate 25 Basis Poin Untuk Angkat Rupiah
Harga Emas Naik di Atas USD4.300 per Ons, Antam Turun Rp30.000
Dolar Menguat Pasca Keputusan Fed, Cermati Pergerakan Rupiah





