EmitenNews.com - PT Exploitasi Energi Indonesia (CNKO) dan PT Onix Capital (OCAP) dalam bahaya. Kedua emiten itu, sudah tidak aktif seluruh pasar selama 6 bulan. Selanjutnya, masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 31 Agustus 2022, dan 1 September 2022.
”Karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi warning potensi delisting dua emiten tercatat pada papan utama dan papan pengembangan tersebut,” tutur Goklas Tambunan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Selasa (2/3).
Berdasar keterbukaan informasi perseroan. Berikut susunan dewan komisaris dan direksi CNKO. Komisaris Utama Andri Cahyadi, Komisaris Djoko Sumaryono, Komisaris Independen Edwin Pamimpin Situmorang, Direktur Utama Benny Wirawansa, Direktur Pudjianto Gondo Sasmito, Direktur Herman Fasikhin, Direktur Erry Indriyana, dan Direktur Sudarwanta.
Sementara pemegang saham, per 31 Januari 2021. PT Saibatama Internasional 862.427.925 lembar atau 9,63 persen, Oversea Chinese 841.155.800 atau 9,39 persen, dan masyarakat 7.252.777.481 lembar atau 80,98 persen. Total saham beredar CNKO 8.956.361.206 setara 100 persen.
Sementara susunan dewan komisaris dan direksi OCAP berdasar laporan keuangan per 30 September 2020, Komisaris Utama Hardjanto Adiwana, Komisaris Independen Zainuddin Effendi, Direktur Utama Bagus Hananto, dan Direktur Tjie Ping Astono Setiadi.
Pemegang saham perseroan berdasar laporan bulanan registrasi pemegang efek, per 31 Januari 2021 adalah, UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd 122.948.000 atau 45 persen, Hardjanto A. 21.843.000 atau 8 persen, Djajusman Suryowijono 95.625.000 setara 35 persen, dan masyarakat 32.784.000 setara 12 persen. Total saham beredar OCAP 273.200.000 setara 100 persen.
Bursa meminta publik memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi perseroan. Keputusan Bursa itu merujuk pada, Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00022/BEI.PP3/08-2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan berakhir 31 Desember 2019 serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila, ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir. (Rizki)
Related News
IHSG Ditutup Turun 0,55 Persen, Terseret Sektor dan Saham Ini
Bos GEMA Belum Berhenti Serok Saham, Ada Aksi Korporasi?
Pendapatan Drop 34,7 Persen, RONY Catat Laba Naik di Kuartal III
Emiten Otomotif TP Rachmat (ASLC) Pertahankan Target Pertumbuhan 2024
WTON Sebut Capai Target Kontrak Baru Hingga 81 Persen di Oktober 2024
Dian Swastatika (DSSA) Rilis Surat Utang Rp3,5T, Bunga 6,5-8,62 Persen