EmitenNews.com—PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menyatakan bahwa kasus investasi bodong yang menyeret dua investornya yaitu Bhakti Salim dan Agung Salim tidak mengakibatkan kinerja operasional perusahaan terganggu. Hingga saat ini kinerja operasional dan finansial perusahaan masih tetap dalam kondisi yang baik.

 

Corporate Secretary ALTO, Januar Pitono, mengatakan bahwa status PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) oleh kedua pemegang saham perseroan tidak lantas berdampak pada kinerja perusahaan. "Tidak ada dampak hukum (juga) terhadap perseroan," tulis Januar dalam keterbukaan informasi publik BEI, Rabu (6/7).

 

Seperti diketahui Bhakti Salim dan Agus Salim ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus investasi bodong yang dilakukan PT Fikasa Group. Atas kesalahan itu keduanya dijatuhkan sanksi oleh pengadilan negeri Pekanbaru.

 

Januar menambahkan bahwa perseroan tidak melakukan upaya mitigasi atas status hukum terhadap kedua pemegang saham tersebut. Penegasan tersebut disampaikan perseroan sekaligus untuk memberikan jawaban resmi kepada otoritas Bursa atas kasus dua pemegang saham yang turut menyeret nama perseroan.

 

"Perseroan tidak memiliki informasi atas upaya hukum yang dilakukan oleh Bapak Bhakti Salim dan Agung Salim," terangnya.

 

Bhakti Salim memegang saham ALTO sebanyak 46.900.000 lembar saham atau setara 2,14 persen dan Agung Salim memiliki 2.100.000 lembar saham dengan persentase 0,1 persen.

 

Adapun pemegang saham ALTO paling besar adalah PT Fikasa Bintang Cemerlang sebanyak 798.633.308 lembar saham atau setara dengan kepemilikan 36,44 persen dari seluruh saham ALTO.