Dua Investor Terseret Kasus Investasi Bodong, ALTO: Tak Berdampak Pada Kinerja Perseroan
EmitenNews.com—PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menyatakan bahwa kasus investasi bodong yang menyeret dua investornya yaitu Bhakti Salim dan Agung Salim tidak mengakibatkan kinerja operasional perusahaan terganggu. Hingga saat ini kinerja operasional dan finansial perusahaan masih tetap dalam kondisi yang baik.
Corporate Secretary ALTO, Januar Pitono, mengatakan bahwa status PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) oleh kedua pemegang saham perseroan tidak lantas berdampak pada kinerja perusahaan. "Tidak ada dampak hukum (juga) terhadap perseroan," tulis Januar dalam keterbukaan informasi publik BEI, Rabu (6/7).
Seperti diketahui Bhakti Salim dan Agus Salim ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus investasi bodong yang dilakukan PT Fikasa Group. Atas kesalahan itu keduanya dijatuhkan sanksi oleh pengadilan negeri Pekanbaru.
Januar menambahkan bahwa perseroan tidak melakukan upaya mitigasi atas status hukum terhadap kedua pemegang saham tersebut. Penegasan tersebut disampaikan perseroan sekaligus untuk memberikan jawaban resmi kepada otoritas Bursa atas kasus dua pemegang saham yang turut menyeret nama perseroan.
"Perseroan tidak memiliki informasi atas upaya hukum yang dilakukan oleh Bapak Bhakti Salim dan Agung Salim," terangnya.
Bhakti Salim memegang saham ALTO sebanyak 46.900.000 lembar saham atau setara 2,14 persen dan Agung Salim memiliki 2.100.000 lembar saham dengan persentase 0,1 persen.
Adapun pemegang saham ALTO paling besar adalah PT Fikasa Bintang Cemerlang sebanyak 798.633.308 lembar saham atau setara dengan kepemilikan 36,44 persen dari seluruh saham ALTO.
Related News
Bangkit dari Rugi, Laba Phapros (PEHA) Melenting 109 Persen di 2025
Investor Waspada! Saham KRYA Anjlok 65%, Data Pengendali Simpang Siur
Laba Emiten Jasa Konstruksi NRCA Melonjak 115 Persen Sepanjang 2025
Emiten Furnitur Chitose (CINT) Raih Lonjakan Penjualan dan Laba 2025
TP Rachmat Jual 14,3 Juta Saham ESSA Senilai Rp10,8M, Harga Ikut Drop!
WINS Hentikan Buyback 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Alasan Utamanya





