Dua Kali Urung Diperiksa Polda, Firli Bahuri Minta Pemeriksaannya di Bareskrim Polri Lusa
Ketua KPK Firli Bahuri. dok. RRI.
Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu 2020-2023.
Kasus pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK itu, diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat itu terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.
Aparat kepolisian sudah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Penyidik Polda sudah memeriksa puluhan saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Di antaranya, Firli Bahuri, dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Penyidik Polda juga sudah menggeledah rumah pribadi Firli Bahuri, di Bekasi dan rumah rehatnya di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru