Dua Kali Urung Diperiksa Polda, Firli Bahuri Minta Pemeriksaannya di Bareskrim Polri Lusa
Ketua KPK Firli Bahuri. dok. RRI.
EmitenNews.com - Sudah dua kali Polda Metro Jaya gagal memeriksa kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada lusa, Kamis (16/11/2023), di Bareskrim Polri.
"Telah menerima surat dari KPK RI terkait konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk memberikan keterangannya sebagai SAKSI di hadapan penyidik pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Sedianya, penyidik Polda memeriksa Firli Bahuri, hari ini, Selasa (14/11/2023). Namun, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu, tidak memenuhi panggilan, dengan alasan diperiksa Dewas KPK RI terkait dugaan pelanggaran etik.
Selasa (7/11/2023), Firli Bahuri juga batal diperiksa. Ia tidak datang, dan tidak jadi diperiksa, dengan alasan sedang mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Kali ini, Firli Bahuri kembali meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Hal tersebut sesuai permintaan yang diajukan dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK RI Ahmad Burhanuddin. Pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
Telah disiapkan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan memeriksa FB Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi pada hari Kamis tanggal 16 November 2023. Ia akan diperiksa di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 gedung Bareskrim Polri.
Ada tiga dugaan kasus
Seperti diketahui, Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan pertama. Pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 3 dugaan kasus ini. Di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian.
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru