EmitenNews.com - Pemerintah menutup aktivitas pabrik kertas PT Panca Kraft Pratama di Karawaci, Tangerang, Banten. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menjatuhkan sanksi itu, atas dugaan pencemaran udara.

Dalam keterangannya di Tangerang, Jumat (13/2/2026), Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa langkah penghentian operasional tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.

"Ini bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat," kata Menteri Hanif.

KLH menerima pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banten terkait dugaan pencemaran udara. Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas pembakaran dalam proses produksi kertas tersebut menghasilkan asap hitam pekat yang mengganggu warga sekitar.

Kementerian LH mencatat, asap yang ditimbulkan pabrik keras itu, tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga mengakibatkan gangguan pernapasan.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten selaku penerbit persetujuan lingkungan melakukan verifikasi. Mereka melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi PT PKP.

"Hasil dari pemeriksaan di lapangan, KLH kemudian menemukan fakta dan melakukan langkah tegas dengan penutupan aktivitas," katanya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyampaikan tindakan penghentian operasional dilakukan setelah tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses operasional fasilitas pembakaran.

Sesuai hasil verifikasi lapangan, tim menemukan ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada boiler biomassa 1. Atas temuan tersebut, KLH telah menghentikan operasional boiler biomassa 1, juga melakukan evaluasi terhadap penggunaan bahan bakar.

“KLH menetapkan bahwa apabila boiler akan dioperasikan kembali, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip. Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah tidak diperkenankan," ujar Rizal.

KLH/BPLH juga menegaskan bahwa PT PKP wajib melakukan perbaikan terhadap kinerja alat pengendali emisi.

Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada DLH Provinsi Banten sebelum pengoperasian kembali. Lainnya, mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi yang disesuaikan dengan kondisi fasilitas sumber emisi existing dan rekomendasi tenaga ahli.

Dipastikan, KLH/BPLH bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***