EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) per hari ini Senin (4/8) mengakhiri status pengawasan khusus atau FCA (Full-Call Auction) terhadap dua saham yakni, emiten bursa kripto PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN) dan emiten logistik PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI). 

Keduanya resmi keluar dari klasifikasi FCA Kategori 10, yaitu saham yang sempat dikenakan suspensi lebih dari 1 hari oleh bursa.

Saham COIN mengalami dua kali suspensi sejak melantai di Bursa. Suspensi pertama dilakukan pada 17 Juli 2025 menyusul lonjakan harga sebesar 374% hanya dalam sepekan pasca IPO.

Suspensi kedua diterapkan pada 22 Juli 2025 karena akumulasi kenaikan lebih lanjut mencapai 635%.

COIN terlepas dari suspensi kedua pada 24 Juli 2025 dan langsung diberlakukan status FCA hingga terhitung 6 hari lamanya.

Sementara itu, saham ASPI dikenakan suspensi kedua pada 14 Juli 2025 karena mengalami kenaikan tajam dalam waktu singkat. Suspensi kemudian dicabut pada 24 Juli 2025 dan diganjar enam hari masa FCA. 

Dengan pencabutan ini, keduanya tidak lagi masuk dalam 11 kriteria efek yang masuk daftar pemantauan khusus sebagaimana diatur BEI. Investor diimbau tetap memperhatikan aspek fundamental dan keterbukaan informasi dari masing-masing emiten.

Pasca-pencabutan FCA, Saham COIN terpantau melesat hingga nyaris ARA (Auto-Rejection Atas) di Rp995 naik 24,38%. Sedangkan, ASPI terkoreksi tipis 2,72% di Rp286.