Dua Saham Ngegas Hingga ARA Akhirnya Dihentikan
Screencast logo Bursa Efek Indonesia (BEI).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Lotte Chemical Titan Tbk. (FPNI) dan PT Magna Investama Mandiri Tbk. (MGNA) beserta warran seri I MGNA-W, setelah keduanya mencatatkan kenaikan harga ekstrem hingga menyentuh Auto-Rejection Atas (ARA) pada perdagangan Selasa (11/11).
FPNI terpantau melesat 24,27% atau naik 125 poin ke posisi Rp640, sementara MGNA naik 8,89% atau 8 poin ke Rp98 per saham.
Dalam sepekan terakhir, saham FPNI tercatat menguat 80,79%, sementara dalam sebulan melesat 238,62% dari posisi Rp189 pada 10 Oktober 2025. Dalam tiga bulan terakhir, FPNI terbang 235,08% dari Rp191 pada 11 Agustus 2025, dan sepanjang tahun ini telah mencatatkan reli kenaikan sebesar 240,43% dari harga awal Januari Rp188.
Sementara itu, saham MGNA juga menunjukkan tren serupa. Dalam sepekan menguat 24,05%, sebulan terakhir naik 139,02% dari harga Rp41 pada 11 Oktober 2025, triwulan terakhir melanjutkan reli kenaikan hingga 216,13% dari Rp31, dan sepanjang tahun ini telah meroket setinggi 476,47% dari posisi awal Rp17 per saham.
Kepala Divisi Peraturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menjelaskan bahwa penghentian sementara perdagangan dilakukan dalam rangka cooling down atas kenaikan harga yang tidak wajar.
Adapun, Suspensi diberlakukan mulai pembukaan perdagangan Rabu (12/11).
Dari catatan bursa, suspensi FPNI merupakan tahap kedua dan berpotensi diperpanjang hingga satu pekan ke depan, sementara MGNA dan MGNA-W hanya dihentikan sementara untuk satu hari dan memungkinkan kembali diperdagangkan secara normal pada Kamis (13/11).
Related News
Demutualisasi Bursa, OJK dan BEI Komitmen Jaga Independensi Bursa
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M





