Dugaan 20 Persen Milik Asing, Vale (INCO) Beberkan Komposisi Pemegang Saham

"Atas perintah dari Pemerintah Indonesia saat itu berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, guna memenuhi kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia, INCO diharuskan untuk melepas 20 persen saham tersebut ke Bursa Efek Jakarta," ujar Bayu.
Related News

Kundy Wijaya lepas Lagi 3,5 Juta Saham KKES, Kenapa?

Bos SULI Buang Jutaan Lembar, Saham Langsung ARB!

7 Saham Bagi Dividen Interim Bulan Ini, Ada Yield Jumbo

Bank Raya (AGRO) Kian Serius Garap Bisnis Berkelanjutan ESG

BRI Expo 2025 Hadir di Surabaya, Tawarkan Hunian & Kendaraan Impian

TLDN Sebar Dividen Interim Rp200,6M, Ini Jadwalnya