Karena Salim Group tidak memiliki uang tunai maka dibayarlah dalam skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang wujudnya Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dengan uang tunai sebesar Rp 100 Miliar dan 108 perusahaan.

 

Menurutnya, yang menerima Obligasi Rekap itu adalah BBCA. Karena itu, sampai sekarang yang punya Obligasi Rekap itu adalah BBCA.

 

Artinya Pemerintah beruutang kepada BBCA dan membayar bunga atas Obligasi Rekap itu.

 

Padahal semula terjadinya Obligasi Rekap itu untuk mengembalikan kepercayaan publik pada BBCA.

 

“Yang menerima BLBI itu BCA. Apakah Salim Group pinjamannya kepada BBCA itu melampaui BMPK atau tidak, saya lupa. Tapi kalau BDNI dan bank Danamon saya ingat betul melampaui BMPK,” jelasnya.

 

Dia menjelaskan karena terjadi rush maka BI mengucurkan dananya utk mengatasi rush itu. Pada saat itu, dana yang di kucurkan BI itu masih berstatus utang karena dana talangan.

 

“Jadi pemiliknya yang masih Salim Group,” urainya.

 

Kepemilikan itu menyangkut saham dan saham baru beralih melalui RUPS yang kemudian di Akte notaris kan dan di laporkan ke Kemenkumham.

 

“Nah itu tentu memerlukan waktu sehingga rasanya tidak mungkin sempat di lakukan pada saat saat rush tadi (saat dana di kucurkan),” pungkasnya.