EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kemajuan teknologi di sektor keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) yang mengatur tentang pelaksanaan inovasi teknologi dalam sektor keuangan.

Fokus utamanya adalah pengembangan infrastruktur untuk aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto, dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dalam konteks stabilitas keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, menyatakan bahwa Peraturan OJK tersebut merupakan langkah maju dalam mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan.

"Diterbitkan peraturan ojk Nomor 3 Tahun 2024, POJK ini resmi di udangkan sejak tanggal 19 februari yang lalu (IAKD) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK)," ungkap Hasan Fawzi di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Harapannya, kebijakan ini akan menjadi langkah maju bagi OJK dalam pengembangan dan penguatan teknologi dalam sektor keuangan.

Berikutnya, Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengawasi dan mengatur implementasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto.

Tujuan utamanya adalah mengembangkan sebuah ekosistem financial technology yang terintegrasi dengan upaya perlindungan konsumen dan pengurangan risiko secara efektif.

Perlu dicatat, hingga awal tahun 2024, total nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp48,82 triliun, dengan Indonesia menempati peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbanyak di dunia.

Jumlah investor aset kripto di dalam negeri terus bertambah, mencapai 18,83 juta investor pada bulan Januari 2024, sementara nilai transaksi meningkat sebesar 77,68% secara tahunan menjadi Rp21,57 triliun.