EmitenNews.com - Begini dukungan pemerintah atas penanganan dampak pandemi Covid-19. Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Dengan perpanjangan insentif ini pemerintah menginginkan pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat. Kepada wajib pajak diminta mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.


Dalam keterangannya Sabtu (23/7/2022), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.


"Jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya. Tidak ada perubahan. Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai 31 Desember 2022," ujar Neilmaldrin Noor.


Masih kata Neilmaldrin Noor, hal yang sama berlaku untuk insentif pajak dalam PMK-3/2022. Yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP) semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022.


Selain perpanjangan periode pemberian insentif kesehatan, dalam PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Yaitu relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, penegasan untuk wajib pajak memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.


Kemudian penegasan kepada wajib pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini. ***