Dukung Terus Program Tapera, BTN Syariah Terbitkan Sukuk Rp92 Miliar
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I tahun 2023 Tahap I (sukuk Tapera) perdana. dok. ist.
EmitenNews.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I tahun 2023 Tahap I (sukuk Tapera) perdana. Penerbitan Sukuk Rp92 miliar BTN Syariah itu, sejalan dengan proses bisnis kerja sama penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera. Ke depan, BTN akan menerbitkan sukuk dalam upaya terus mendukung Program Tapera.
Penerbitan Sukuk Tapera tersebut berlandaskan Peraturan BP Tapera No 6 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tapera Pasal 41. Intinya menyebutkan Bank Penyalur Pembiayaan Tapera untuk merilis Efek bersifat utang dan/atau sukuk Tanpa Penawaran Umum yang selanjutnya disebut EBUS sesuai nominal besaran pembiayaan Tapera yang telah disalurkan.
“Penerbitan sukuk Tapera bagian dari rangkaian kerja sama antara Bank BTN dengan BP Tapera. Penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk penyaluran pembiayaan Tapera Syariah oleh Bank BTN dalam rangka implementasi Tabungan Perumahan Rakyat,” kata Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar di Jakarta, Selasa (16/8/2023).
Penerbitan Sukuk Tapera perdana ini sebesar Rp92.553.174.021. Sukuk tersebut ditawarkan dengan tingkat Nisbah tetap 11% dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55% per tahun, berjangka waktu 159 bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.
Sukuk Tapera ini, akan diserap seluruhnya dengan Penawaran Terbatas/Private Placement kepada BP Tapera.
Sukuk tersebut ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah Dana Sukuk dan tingkat nisbah tetap sejak Tanggal Penerbitan Sukuk. Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk akan dibayarkan setiap 3 bulan, sesuai Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk.
“Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk pertama akan dilakukan pada 28 Oktober 2023, sedangkan pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk terakhir pada saat jatuh tempo Sukuk yaitu 28 Oktober 2036,” kata Hirwandi Gafar.
Tertinggi di antara 40 bank penyalur
Hirwandi Gafar menjelaskan, Sukuk Tapera ini merujuk pada data realisasi pembiayaan Tapera yang dilakukan Unit Usaha syariah BTN (BTN Syariah) per 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. Dari realisasi sebesar Rp123 miliar, pendanaan Tapera dari mekanisme sukuk ini untuk pencairan Rp92 miliar saja. “Sisanya menggunakan dana internal kami.”
Tahun ini Bank BTN maupun BTN Syariah mencatatkan pembiayaan Tapera tertinggi di antara 40 Bank penyalur pembiayaan Tapera lain. Per 13 Agustus 2023, penyaluran pembiayaan Tapera sebanyak 2.165 unit rumah dari total penyaluran Rumah Tapera sebanyak 3.324 unit rumah senilai Rp375,35 Miliar.
Tahun ini Bank BTN maupun BTN Syariah mencatatkan pembiayaan Tapera tertinggi di antara 40 Bank penyalur pembiayaan Tapera lain. Per 13 Agustus 2023, BTN Syariah mencatatkan total realisasi dan komitmen sebanyak 584 unit rumah.
Sepanjang semester I tahun 2023, BTN Syariah menorehkan penyaluran pembiayaan tertinggi dibandingkan Bank Syariah lain. Per Juni 2023, BTN Syariah menyalurkan pembiayaan Tapera syariah sebesar Rp63,4 miliar, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 28,8 M. Dengan pencapaian tersebut, BTN Syariah diproyeksikan mencapai target penyaluran pembiayaan Tapera Syariah 1.250 unit.
“Pencapaian tersebut tidak lepas dari kerja keras dan komitmen Bank BTN bersama BP Tapera untuk memberikan akses pembiayaan atas rumah yang layak dengan cara lebih modern, kekinian yang makin memudahkan masyarakat,” kata Hirwandi Gafar.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan, Gatut Subadio menyampaikan bahwa BP Tapera mendukung penyaluran pembiayaan perumahan berbasis syariah, dalam pengelolaan Dana Tapera berbasis syariah.
BP Tapera telah menyediakan wadah pengelolaan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) Syariah sehingga comply dengan prinsip pengelolaan berbasis syariah, mulai dari pengelolaan simpanan peserta syariah sampai dengan pembiayaan perumahan syariah.
”Dengan semakin gencarnya peserta melakukan updating data kepesertaan dan memilih prinsip pengelolaan syariah maka diharapkan akan meningkatkan nilai pembiayaan perumahan Tapera dengan prinsip syariah di masa mendatang,” tutup Gatut Subadio. ***
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M