Dyandra Media International (DYAN) Bubarkan Entitas Usaha, Ini Pemicunya
:
0
EmitenNews.com - PT Dyandra Media International (DYAN) membubarkan Dyandra Amaradana. Latar pembubaran Dyandra Amaradana karena sudah tidak beroperasi. Sejak 2017 sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
PT Dyandra Amaradana entitas anak usaha perseroan secara tidak langsung melalui PT Dyandra Promosindo, dengan kepemilikan saham 19 persen. ”Likuidasi Dyandra Amaradana karena sudah tidak berkegiatan sejak 2017,” tulis Mirna Gozal, Sekretaris Perusahaan Dyandra Media International.
Pembubaran itu, berdasar keputusan sirkuler para pemegang saham PT Dyandra Amaradana pada 10 Agustus 2022. Itu ditegaskan dalam akta nomor 05 tanggal 11 Agustus 2022 dibuat, dan dihadapan Notaris Ulfa Latifah, Notaris berkedudukan di Kota Tangerang, memutuskan membubarkan PT Dyandra Amaradana.
Selanjutnya, menunjuk Ery Erlangga Direktur Utama Dyandra Amaradana sebagai likuidator. Ery bertugas menuntaskan hal-hal berkaitan dengan pembubaran sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Menyusul keputusan sirkuler itu, likuidator telah mengumumkan pembubaran PT Dyandra Amaradana pada 11 Agustus 2022.
Pembubaran itu, tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Tentu saja tidak ada dampak,” imbuhnya. (*)
Related News
Ekspansi Bisnis Logistik, Grahaprima (GTRA) Raih Kredit BCA Rp130,5M
IMBS Perpanjang Tender Sukarela KETR, Harga Tetap Rp523 Per Saham
Saham MDIA Melonjak 274%, VIVA Masih Kantongi 80,73 Persen Kepemilikan
Dua Petinggi Medikaloka Hermina (HEAL) Kompak Tambah Porsi Saham
Tutup Paruh I 2026, Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) Kemas Rugi
Bangkitkan Semen Kujang, SIG Bidik Dominasi Pasar Jabar





