Ekonom Ingatkan Risiko Pemerintah Aktifkan Dana Stabilisasi Obligasi
:
0
Ekonom yang juga Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Dr Anthony Budiawan.(Foto: iNews)
EmitenNews.com - Indonesia kabarnya akan menerbitkan surat utang internasional di China melalui skema Panda Bond. Rencana penerbitan obligasi internasional ini menimbulkan pertanyaan atas pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa apakah benar ada tawaran pinjaman dari lembaga internasional, dan apakah benar uang negara begitu banyak sehingga Indonesia tidak memerlukan pinjaman luar negeri.
Ekonom Anthony Budiawan pun menyoal kabar Indonesia diberitakan akan mengaktifkan dana stabilisasi obligasi atau Bond Stabilization Fund untuk menjaga agar harga obligasi pemerintah tidak turun, atau agar yield tidak naik. Intinya, pemerintah akan melakukan intervensi di pasar obligasi pemerintah, melengkapi intervensi kurs rupiah di bidang moneter. Bahkan, mungkin juga melengkapi intervensi harga saham di pasar modal.
"Jika demikian, Indonesia sedang menuju menjadi negara intervensi: harga saham di pasar modal yang merefleksikan sektor riil atau industri, kurs rupiah yang merefleksikan sektor moneter, dan harga obligasi pemerintah yang merefleksikan sektor fiskal, semuanya dijaga melalui intervensi," kata Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) ini.
Anthony menilai ide penerbitan Bond Stabilization Fund atau dana intervensi obligasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Pertama, siapa yang akan diminta pemerintah untuk terlibat dalam pembelian obligasi tersebut?
"Melihat kondisi keuangan pemerintah yang sedang cekak, hampir tidak mungkin intervensi dilakukan langsung oleh pemerintah. Pembelian kembali obligasi pemerintah sama saja dengan melunasi utang pemerintah sebelum jatuh tempo. Hal ini hampir mustahil dilakukan dengan uang negara melalui APBN," tegasnya.
Pemerintah sendiri faktanya sedang membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk membiayai defisit anggaran dan membayar obligasi yang jatuh tempo.
Apabila uang negara dipakai untuk membeli kembali obligasi, belanja terjadwal dan belanja wajib, seperti subsidi, infrastruktur, belanja sosial, dan pengeluaran penting lainnya, dapat terganggu.
"Kedua, dalam UU APBN yang disetujui bersama DPR, uang negara hanya boleh digunakan untuk mata anggaran yang tercantum dalam APBN. Artinya, dana APBN tidak boleh digunakan untuk pengeluaran lain yang tidak memiliki dasar anggaran dalam APBN," tandasnya.
Dengan demikian, pihak yang tersisa untuk diharapkan membeli kembali obligasi pemerintah hanyalah Bank Indonesia dan bank-bank pemerintah atau Himbara. Bank Indonesia, dalam skala tertentu, tampaknya sudah melakukan hal itu. Namun, apabila pembelian tersebut ditingkatkan dalam jumlah signifikan, menurutnya Bank Indonesia akan menghadapi persoalan neraca karena harus mengakumulasi obligasi pemerintah dalam jumlah yang tidak normal.
"Bank Indonesia berisiko berubah menjadi institusi pembiayaan fiskal. Hal ini bertentangan dengan misi bank sentral yang seharusnya independen dan tidak menjadi kepanjangan tangan fiskal," Anthony mengingatkan. Hal ini juga berpotensi bertentangan dengan UU tentang Bank Indonesia. Ini paradoks ketiga.
Related News
Pertumbuhan Ekonomi Jepang Kerek Imbal Hasil Obligasi 10 Tahun
Berharap AS-Iran Lanjut Negosiasi, Harga Emas Naik Dekati USD4.600
Ekonomi Jepang Tumbuh 2,1 Persen pada Kuartal Pertama 2026
Purbaya Sebut The Economist Tak Melihat Capaian Fiskal Indonesia
Potensi Logam Tanah Jarang Bukan Kaleng-kaleng, Terbaik Ada di Mamuju
Pemerintah Lelang 10 Area Migas Baru, Terbesar di Timur Laut Dalam





