Ekonomi Belum Pulih, Kemnaker Minta Tahan Ego Soal Upah Minimum 2022
EmitenNews.com - Kementerian Ketenagekerjaan (Kemnaker) meminta semua pihak terkait menahan ego dalam penetapan upah minimum tahun 2022. Alasannya, ekonomi yang belum sepenuhnya pulih tak cuma menyulitkan pekerja saja tetapi juga pengusaha sebagai pemberi kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat berdialog dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas). Dialog digelar untuk menyamakan pandangan mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Putri dikutip dari siaran pers Kemnaker, Sabtu (23/10).
Putri menyampaikan, penetapan upah minimum tahun depan memang tidak akan memuaskan semua pihak. Ia beralasan, energi pengusaha dan pekerja sama-sama terkuras selama pandemi untuk bisa bertahan. "Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid," katanya.
Pada prinsipnya, sambung Putri, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak, termasuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun, tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," ujarnya.(fj)
Related News
OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 8 Orang, Salah Satunya Gubernur
Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Polda Periksa Firli Bahuri Pekan Depan
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Bertemu di Abu Dhabi, Prabowo-MBZ Sepakat Perkuat Kerja Sama RI-UEA
BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Cek Daftarnya
Lawatan ke Enam Negara, Prabowo Bawa Pulang Potensi Investasi Rp294T