Dirjennya Terseret Kasus Suap di Bea Cukai, Begini Respon Purbaya
:
0
Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Kasus suap oleh Blueray Cargo menyeret Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama. Nama pensiunan jenderal TNI AD bintang tiga itu, disebut dalam isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Djaka dikaitkan dengan kasus suap importasi barang yang melibatkan tiga pimpinan Blueray Cargo. Respon Menkeu Purbaya masih akan melihat kejelasan kasusnya.
Dalam surat dakwaan disebutkan suap yang diberikan sejumlah Rp61.301.939.000 dalam bentuk SGD atau dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000. Seperti dikutip Kamis (7/5/2026), JPU mengungkapkan, suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Jaksa mengatakan bahwa awalnya pada Mei 2025, pemilik Blueray John Field bertemu dan berkenalan dengan Rizal di salah satu restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Juni 2025, Rizal memperkenalkan John Field ke Sisprian dan Orlando di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. Baru setelahnya pertemuan dengan Djaka Budi Utama.
Dalam dakwaan Jaksa, Dirjen Djaka disebut hadir di rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Pertemuan dengan pengusaha ini dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.
Dakwaan Jaksa Menyebutkan Dirjen Bea Cukai Djaka Ikut Hadir dalam Pertemuan di Hotel Borobudur
Saat membacakan dakwaan, jaksa menyebutkan, pada Juli 2025, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo, di antaranya salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo (Grup).
Namun, setelahnya dalam surat dakwaan tersebut tidak disebutkan lagi nama Djaka Budi Utama. Setelah pertemuan di Hotel Borobudur tersebut, jaksa menyampaikan bahwa ada pertemuan di bulan Agustus 2025 antara Orlando dengan John Field. Hadir pula Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time," ucap jaksa.
Usai pertemuan itu terjadilah kongkalikong. Pihak Blueray Cargo diduga memberikan suap kepada pejabat Ditjen Bea Cukai agar barang-barang impor miliknya bisa melewati proses dengan mudah. Jaksa mengatakan pemberian suap itu bertahap mulai dari Juli 2025 hingga Januari 2026.
Saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026), jaksa KPK mendakwa 3 orang pemimpin Blueray Cargo, yakni John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Related News
CNG Uji Pengembangan 3 Kg, Pengganti LPG Itu Dijamin Lebih Murah
Luhut Datang, Pemerintah Siap Perluas Uji Bansos Digital di 42 Kota
Terbang ke Cebu Tadi Pagi, Prabowo Cuma Didampingi Bahlil dan Teddy
Strategi Digital Unggul, Bank BSN Raih Tech Marketing 2026
Pemerintah Pastikan Masyarakat Tak Perlu Ganti Kompor Untuk Pindah CNG
KPR Bonus Emas Bank BSN Tawarkan Nilai Tambah bagi Nasabah





