Ekosistem Siap, Ditargetkan September 2024 Identitas Digital Terealisasi
EmitenNews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memastikan ekosistem untuk penerapan identitas digital atau Digital ID dipastikan sudah siap. Ditargetkan pada September 2024 penerapan Digital ID sudah dapat terealisasi.
"Pemerintah sudah siap. Integrasinya sudah (siap). Platform-nya, aplikasinya, juga arsitektur digitalnya, secara konsep sudah rapi. Tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah," ungkap Menkominfo usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna Peningkatan Kinerja ASN melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah di Istana Negara Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Budi mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan percepatan transformasi dan layanan pemerintahan berbasis digital. Bahkan Presiden sudah memintanya agar segera mempercepat pengembangan dan penerapan Digital ID pada tahun ini.
“Presiden meminta paling lambat bulan enam harus sudah selesai,” tandasnya.
Menurut Budi penerapan Digital ID secara keseluruhan hingga implementasinya ditargetkan rampung pada September 2024. Sedangkan jangka waktu enam bulan merupakan target penyelesaian sistemnya.
"(Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target enam bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling nggak sudah terjadi, dipercepat," jelas dia.
Dalam menyelesaikan target ini, Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN), serta kementerian dan lembaga terkait.
"Tentu kita usahakan. Yang penting komitmen, kebersamaan, tidak ada egosektoral dan integrasi. Oleh karena itu, kita coba saja, kalau kerja kan targetnya harus maksimal," tegas Budi Arie Setiadi.
Menkominfo mengungkapkan, faktor keamanan dan pelindungan data menjadi aspek penting yang menjadi perhatian utama dalam penerapan digital ID.
Sebab, saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"(Aspek keamanan dan pelindungan data) bagian dari konsen juga. Soal penyimpanan datanya, soal pelindungan data pribadi dan sebagainya," kata Menkominfo menandaskan.(*)
Related News
Kasus Korupsi Proyek Jalur KA, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Ada Pengajian Rutin, Firli Bahuri tidak Penuhi Panggilan Polda Metro
Musibah Longsor di Deli Serdang, Korban Tewas 9 Orang
Sambil Terisak, Presiden Minta Maaf Belum Bisa Sejahterakan Guru
Pemerintah Rombak Aturan BBM Subsidi, Bahlil Ungkap Ojol tak Kebagian
Sedia Rp8 Miliar Buat Tangkap Harun Masiku. Ini Alasan Maruarar Sirait