EmitenNews.com - Firli Bahuri mengambil keputusan penting. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu, tidak menyoal lagi penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan ke dua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, sedianya sidang perdananya digelar 30 Januari 2024.

 

Kepada pers, Jumat (26/1/2024), Fahri Bachmid, kuasa hukum Firli Bahuri memastikan kliennya telah mencabut gugatan praperadilan yang menyoal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

 

Meski begitu, Fahri Bachmid belum menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. Dia berjanji segera menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.

 

Kepada pers, Senin (22/1/2024), Fahri Bachmid mengungkap alasan kliennya kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Hakim praperdilan pertama belum memutus perkara. Belum memutus substansi yang diajukan dalam praperadilan pertama."

 

Substansi putusan gugatan praperadilan pertama belum memutus substansi perkara. Fahri Bachmid menjelaskan, bunyi putusan gugatan praperadilan pertama bukan menolak, melainkan tidak diterima.

 

"Meminta menguji dua alat bukti terhadap penetapan Pak Firli sebagai tersangka, kan belum dinilai secara substansial oleh hakim," tambah Fahri Bachmid.

 

Selain itu, Fahri Bachmid menganggap, penyitaan sejumlah barang bukti oleh pihak kepolisian juga dianggap tidak sah.

 

"Yang kedua, tindakan penyitaan dan sebagainya sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dianggap tidak sah, tidak prosedural," katanya.

 

Berdasarkan itu semua, Fahri Bachmid menganggap penetapan tersangka Firli Bahuri tidak sah. Pihaknya pun mengajukan praperadilan kedua untuk menggugat hal itu. “Alat bukti yang diperlihatkan di depan persidangan itu kan sama sekali belum menunjukkan betul-betul ada suatu peristiwa pidana."