Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Firli Bahuri. dok. Merdeka.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (24/1/2024). Bersamaan dengan itu, beberapa penyidik membawa berkas tersebut, menggunakan koper.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya Rabu (24/1/2024).
Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, pihaknya telah menyertakan petunjuk kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian sesuai hasil penelitian oleh penuntut umum.
Sebelumnya, Kejaksan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap SYL pada Jumat (28/12/2023). Berkas tersebut teregistrasi dengan nomor perkara No: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada 14 Desember 2023 dengan tersangka Firli Bahuri. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan