Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Firli Bahuri. dok. Merdeka.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (24/1/2024). Bersamaan dengan itu, beberapa penyidik membawa berkas tersebut, menggunakan koper.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya Rabu (24/1/2024).
Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, pihaknya telah menyertakan petunjuk kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian sesuai hasil penelitian oleh penuntut umum.
Sebelumnya, Kejaksan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap SYL pada Jumat (28/12/2023). Berkas tersebut teregistrasi dengan nomor perkara No: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada 14 Desember 2023 dengan tersangka Firli Bahuri. ***
Related News

Kasus Pengadaan Chromebook, Kejari Batu Periksa Kepsek SD-SMA

Kasus Pengangkutan Bansos Kemensos, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kasus Korupsi Dana TaniHub, Kejaksaan Sita Tanah Senilai Rp60 Miliar

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bagikan Cara Jamaah jadi Saksi