Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Firli Bahuri. dok. Merdeka.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (24/1/2024). Bersamaan dengan itu, beberapa penyidik membawa berkas tersebut, menggunakan koper.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya Rabu (24/1/2024).
Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, pihaknya telah menyertakan petunjuk kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian sesuai hasil penelitian oleh penuntut umum.
Sebelumnya, Kejaksan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap SYL pada Jumat (28/12/2023). Berkas tersebut teregistrasi dengan nomor perkara No: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada 14 Desember 2023 dengan tersangka Firli Bahuri. ***
Related News

Kopi Liberika, Potensi Komoditas Kalimantan Lebih Cuan daripada Sawit

Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran Pemagangan Fresh Graduate

Ekspor Udang Aman dari Kontaminasi Radiasi, Ini Jaminan Kementerian KP

Pemprov Dorong Jakpro jadi Motor Pembangunan Jakarta Kota Modern

Pemerintah Perkuat Peran TPAKD Jadi Katalis Pemerataan Ekonomi

Kembangkan PLTS di Tiap Desa, Menteri ESDM Kirim Tim Belajar ke India