EmitenNews.com - Pembentuk undang-undang terindikasi memasukkan kembali pasal yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan adanya pasal yang dihidupkan kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Ia menyampaikan hal tersebut dalam sidang enam perkara yang melakukan uji materi KUHP baru, Senin (13/4/2026). 

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR tersebut, Saldi secara gamblang menyebut ada pasal yang dihidupkan lagi oleh para pembentuk undang-undang. “Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang.”

Dalam sidangnya, pasal yang dimaksud ditanyakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Mantan anggota DPR itu, menyebut dalam perkara 27/PUU-XXIV/2026 yang mempermasalahkan Pasal 237 KUHP sebenarnya sudah diputuskan dalam perkara 13 tahun silam. 

Menurut Arsul Sani, pasal 237 huruf b dan huruf c dalam KUHP memiliki substansi yang sama dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pasal ini sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, tapi muncul lagi dalam KUHP baru dengan pasal berbeda. 

Putusan Mahkamah Konstitusi memang menyatakan Pasal 69 huruf c UU 24/2009 inkonstitusional. Karena itu, Asrul meminta penjelasan mengapa masalah itu ada dalam Pasal 237 huruf c.

Penting dicatat, pasal tersebut berkaitan dengan pidana dan denda untuk orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

Kemudian, Saldi Isra turut memberikan perhatian serayameminta pembentuk undang-undang menambahkan keterangan dalam sidang mengapa ada norma yang muncul lagi di saat MK sudah memutuskan inkonstitusional. 

MK meminta, dan mempertanyakan hal itu karena sudah jelas KUHP baru dibentuk untuk memperbarui hukum pidana yang sebelumnya dianggap sebagai produk kolonial. ***