EmitenNews.com - Bahagia betul Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya atas penetapan status tersangka kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto di PN Jaksel, Selasa (14/4/2026).

Untuk itu, hakim memerintahkan kepada termohon KPK untuk menghentikan penyidikan atas nama Indra Iskandar. Hakim berpendapat penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga berpendapat Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim.

Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto juga meminta KPK untuk mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Indra Iskandar.

Seperti diketahui KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 23 Februari 2024. Pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lain sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengatakan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ***