EmitenNews.com - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Permintaan yang boleh jadi terinspirasi dari kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, itu mengemuka dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/4/2026).

Permohonan ketiga terdakwa tersebut –Subhan, Muhammad Jan, dan Saifullah Zulkarnaen– diajukan melalui tim penasihat hukum usai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya.

Ketua majelis hakim menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu dasar permohonan para terdakwa tersebut. “Kami akan mempertimbangkan secara objektif.”

Penasihat hukum terdakwa Saifullah dan Muhammad Jan, Emil Siain, menyampaikan permohonan diajukan karena kedua kliennya memiliki riwayat penyakit serius yang memerlukan perawatan intensif.

“Kondisi kesehatan. Bulan November lalu mengalami stroke sehingga membutuhkan perawatan intensif. Rekam medis dan surat keterangan dokter lapas telah kami lampirkan,” ujarnya.

Selain itu, masih kata sang pengacara, Muhammad Jan juga mengidap diabetes yang memerlukan pemeriksaan rutin. “Mereka diperiksa secara intensif setiap pekan, termasuk pemeriksaan laboratorium.”

Sebagai jaminan atas permohonan pengalihan status penahanan dari tahanan lapas menjadi tahanan kota atau rumah itu, penasihat hukum melampirkan tiga penjamin, yakni dari keluarga, organisasi, dan pihak terkait.

Sedangkan terdakwa Subhan melalui penasihat hukumnya, Kurniadi, juga mengajukan permohonan serupa dengan alasan riwayat penyakit paru-paru.

“Klien kami memiliki riwayat GERD akut dan penumpukan cairan di paru-paru. Kami memohon majelis hakim memberikan kesempatan untuk pemeriksaan medis secara mandiri,” katanya.

Sebelumnya peralihan status tahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah beberapa waktu lalu, sempat menjadi polemik ramai. Dengan keistimewaan itu, tersangka kasus korupsi kuota haji itu, sempat berlebaran Idul Fitri 2026, di tengah-tengah keluarga. 

Di tengah sorotan tajam itu, KPK mengatakan, pengalihan status tahanan Gus Yaqut itu, sudah sesuai aturan yang ada. 

Kasus korupsi lahan MXGP Samota, Nusa Tenggara Barat menghadirkan tiga terdakwa

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana perkara pembelian tanah seluas 70 hektare untuk lahan sirkuit MXGP pada tahun anggaran 2022 di kawasan perbukitan Samota, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Sidang dengan terdakwa sebanyak tiga orang, yakni Subhan, Muhammad Jan, dan Saifullah Zulkarnaen digelar perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya, Rabu.

Jaksa penuntut umum secara bergilir membacakan dakwaan dengan menguraikan perbuatan pidana korupsi yang muncul dalam pembelian tanah oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa tersebut.

Pertama, perihal perencanaan pengadaan yang disebut tidak mendasar pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak mengacu pada prioritas pembangunan.

Kedua, penyimpangan terjadi pada tahap verifikasi dokumen perencanaan pengadaan, Tim Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Jaksa Penuntut Umum menyebut tidak dilakukan verifikasi terhadap materi muatan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan.